JAKARTA, folitimes.id — Dugaan praktik kartel dalam pembelian Tandan Buah Segar atau TBS kelapa sawit mulai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Satgas Pangan Polri mencurigai adanya persekongkolan harga yang membuat nilai TBS di tingkat petani turun, meski harga minyak sawit mentah atau CPO di pasar global disebut sedang bergerak naik.
Isu tersebut menjadi penting bagi Kalimantan Tengah. Sebagai salah satu daerah penghasil sawit, provinsi ini memiliki kepentingan langsung terhadap kepatuhan pabrik kelapa sawit dalam membeli TBS sesuai harga acuan. Jika dugaan permainan harga benar terjadi, petani sawit di daerah menjadi pihak yang paling rentan menanggung kerugian.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya melihat adanya indikasi tidak wajar dalam penurunan harga TBS. Menurut dia, penurunan harga di tingkat petani patut ditelusuri karena terjadi ketika harga CPO dunia justru tidak menunjukkan tren penurunan.
“Kami menduga adanya indikasi kartel di sini, atau persekongkolan jahat, persekongkolan diam-diam yang dilakukan untuk menyepakati harga TBS itu turun,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Dugaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan harga TBS tidak bisa hanya dibaca sebagai fluktuasi pasar biasa. Ketika harga komoditas turun di tingkat petani, sementara harga produk turunannya naik di pasar internasional, muncul pertanyaan mengenai siapa yang paling diuntungkan dari selisih tersebut.
Satgas Pangan Polri berencana menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU untuk mendalami kemungkinan praktik kartel dalam rantai perdagangan sawit. Penelusuran itu disebut akan dilakukan tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga sampai wilayah.
“Kita tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Ade.
Ia menambahkan, kerja sama dengan KPPU dibutuhkan untuk melihat apakah ada pola kesepakatan harga di antara pelaku usaha. “Kami akan menggandeng KPPU, baik di tingkat pusat maupun di tingkat wilayah nantinya,” katanya.
Dalam konteks Kalimantan Tengah, rencana pelibatan wilayah tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk memeriksa kepatuhan pabrik kelapa sawit. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan otoritas persaingan usaha perlu memastikan apakah harga acuan TBS benar-benar diterapkan di lapangan.
Persoalan harga TBS selama ini tidak hanya menyangkut angka penetapan pemerintah. Di lapangan, petani sering menghadapi posisi tawar yang lemah, terutama ketika akses ke pabrik terbatas. Jika hanya ada sedikit pilihan pembeli, petani tidak selalu mampu menolak harga yang dinilai tidak sesuai.
Kementerian Pertanian sebelumnya menyerahkan data ratusan perusahaan atau pabrik kelapa sawit yang diduga belum mengembalikan harga TBS ke level yang seharusnya. Data tersebut disampaikan kepada jajaran kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut lebih dari 300 perusahaan atau pabrik kelapa sawit telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Data itu dikirimkan ke jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum di sejumlah Polda dan ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Amran, penurunan harga TBS yang terjadi setelah pengumuman PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI sebagai eksportir tunggal sawit merupakan kondisi yang sulit dijelaskan secara ekonomi. Sebab, harga CPO global disebut naik dan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah menguat.
“Karena nilai dolar selisih 10 persen. Ya harus naik. Tidak ada alasan turun,” tegas Amran.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa ada masalah dalam tata niaga sawit. Jika faktor pasar mendukung kenaikan, tetapi harga TBS justru turun, maka pengawasan terhadap rantai pembelian dari petani ke pabrik menjadi mendesak.
Bagi Kalimantan Tengah, pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah apakah ada pabrik kelapa sawit di daerah ini yang masuk dalam data perusahaan bermasalah tersebut. Jawaban itu penting karena menyangkut kepastian pendapatan petani sawit, baik petani swadaya, petani plasma, maupun petani mitra.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah kabupaten sentra sawit perlu membuka data pengawasan harga TBS secara transparan. Data yang dibutuhkan publik tidak hanya harga acuan, tetapi juga realisasi pembelian pabrik dan laporan jika ada selisih harga di lapangan.
Transparansi tersebut penting untuk mencegah petani hanya menjadi objek dalam industri sawit. Selama ini, keuntungan besar dari sawit kerap dinikmati pada level industri dan perdagangan, sementara petani berada di ujung paling rawan ketika harga ditekan.
Amran menyatakan pemerintah ingin memastikan harga sawit kembali berpihak kepada petani. Ia menyebut jumlah petani yang perlu dijaga sangat besar.
“Kita harus jaga petani kita. Ini ada 15 juta petani sesuai data kami,” ujarnya.
Pernyataan itu seharusnya menjadi dorongan bagi daerah penghasil sawit, termasuk Kalimantan Tengah, untuk tidak menunggu penyelidikan pusat berjalan sendiri. Pemerintah daerah perlu aktif memastikan mekanisme penetapan harga TBS berjalan adil, terbuka, dan bisa diawasi publik.
Selain itu, ruang pengaduan petani perlu diperkuat. Petani harus dapat melaporkan jika menemukan pabrik membeli TBS di bawah ketentuan atau menurunkan harga dengan alasan yang tidak jelas. Laporan tersebut perlu ditindaklanjuti, bukan hanya dicatat sebagai keluhan rutin.
Dugaan kartel harga TBS juga menjadi ujian bagi aparat di daerah. Jika penyelidikan Polri dan KPPU menyasar hingga wilayah, maka Polda dan otoritas terkait di Kalimantan Tengah perlu menunjukkan langkah konkret dalam memeriksa rantai tata niaga sawit.
Industri sawit selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Namun, kontribusi ekonomi itu akan kehilangan makna jika petani sebagai pemasok bahan baku justru tidak mendapatkan harga yang wajar.
Kenaikan harga CPO global semestinya menjadi kabar baik bagi petani. Tetapi jika harga TBS di kebun tetap ditekan, maka masalahnya bukan sekadar pasar, melainkan tata niaga yang perlu dibuka lebih terang.
Kini, publik menunggu kejelasan: apakah dugaan kartel harga TBS juga menyentuh perusahaan sawit di Kalimantan Tengah? Pemerintah daerah, aparat, dan pelaku usaha perlu menjawabnya dengan data, bukan sekadar pernyataan.










