PALANGKA RAYA, folitimes.id — Polemik Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya atau UPR periode 2026–2030 mulai keluar dari ruang internal kampus. Tim Bakal Calon Rektor UPR, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., membawa proses pemilihan itu ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Mereka juga menyiapkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Ketua Tim Pemenangan Tari Budayanti Usop, Damai Alam Usop, mengatakan pihaknya mengajukan laporan ke Ombudsman pada Kamis, 18 Juni 2026. Laporan itu menyoroti proses verifikasi administrasi bakal calon rektor. Tim Tari menilai panitia dan Senat UPR tidak menyediakan ruang sanggah yang memadai bagi peserta yang gagal lolos verifikasi.
“Kita menghormati keputusan yang sudah keluar. Pengumuman sudah bisa diambil di situs Pemilihan Rektor UPR. Cuma, kita tetap meminta penundaan terhadap keberatan kita,” kata Damai, Kamis, 18 Juni 2026.
Damai menilai jadwal tahapan pemilihan berjalan terlalu cepat. Panitia mengumumkan hasil verifikasi pada 17 Juni. Sehari kemudian, tahapan langsung masuk agenda sosialisasi. Menurut Damai, jadwal itu menutup ruang bagi pihaknya untuk mengajukan keberatan secara administratif.
Tim Tari Soroti Ruang Sanggah
“Kita menghormati keputusan yang sudah keluar. Karena kita sudah bersurat tanggal 17 Juni kemarin. Artinya, dengan jadwal yang terlalu mepet, tidak ada ruang buat kita. Kalau di jadwal itu kan 17 Juni pengumuman, 18 Juni ini sudah sosialisasi,” jelasnya.
Tim Tari juga mempersoalkan cara panitia menyampaikan hasil verifikasi. Mereka menyebut informasi hasil verifikasi lebih dulu beredar di media massa sebelum mereka menerima pemberitahuan resmi. Damai mengaku pihaknya belum menerima Surat Keputusan atau dokumen resmi penetapan bakal calon Rektor UPR secara langsung.
“Sampai hari ini, walaupun kami menerima pengumumannya, kami hanya membaca suratnya itu melalui pengumuman,” bebernya.
Sengketa ini juga menyentuh tafsir syarat pengalaman manajerial bakal calon rektor. Tim Tari meminta panitia dan Senat UPR menjelaskan dasar penilaian atas frasa “sebutan lain yang setara”. Mereka menilai pengalaman manajerial tidak boleh berhenti pada nama jabatan. Penilaian harus melihat fungsi, kewenangan, tanggung jawab, dan rekam kerja kelembagaan.
Pengalaman Manajerial Dipersoalkan
Dalam konteks itu, Tim Tari menyebut Dr. Tari Budayanti Usop memiliki pengalaman kepemimpinan di lingkungan UPR. Tari pernah menjabat Sekretaris Jurusan dan Kepala Laboratorium Jurusan selama lebih dari dua tahun. Menurut Tim Tari, dua jabatan itu menjalankan fungsi pengelolaan unit akademik, administrasi, dan kelembagaan kampus.
Damai meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi dalam proses Pemilihan Rektor UPR 2026–2030. Ia menilai pemeriksaan itu penting untuk menguji transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian prosedur dalam tahapan Pilrek.
“Kita meminta penundaan itu supaya akhirnya hak-hak kita untuk melaksanakan administrasi keberatan itu terpenuhi,” terangnya.
Tim Tari tidak hanya membawa persoalan ini ke Ombudsman. Damai mengatakan pihaknya juga menyiapkan berkas untuk menempuh jalur hukum ke PTUN apabila proses keberatan tetap tidak mendapat ruang.
Panitia Sebut Keputusan Ada di Senat
“Kita sudah siapkan juga semua berkas, sudah kami susun, tinggal kami laporkan lagi ke PTUN,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR 2026–2030, Joni Bungai, menegaskan panitia hanya menjalankan keputusan Senat UPR. Ia menyebut Senat yang menetapkan bakal calon rektor yang lolos verifikasi.
“Tugas panitia hanya menjalankan keputusan senat. Yang bisa menjawab adalah senat. Senat mengambil keputusan berdasarkan hasil rapat senat yang beranggotakan sebanyak 44 orang,” jelas Joni.
Pernyataan Joni menggeser pusat polemik dari panitia pelaksana ke Senat UPR sebagai forum pengambil keputusan. Sengketa ini tidak lagi hanya menyangkut teknis tahapan Pilrek. Isu ini juga menyentuh tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengambilan keputusan di perguruan tinggi negeri.
Hingga berita ini disusun, folitimes.id masih membuka ruang klarifikasi dari Senat UPR, Panitia Pilrek UPR 2026–2030, Ombudsman Kalteng, serta pihak terkait lainnya.












