Palangka Raya, folitimes.id – Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen sempat menimbulkan kegelisahan publik. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan penerimaan negara untuk menjaga stabilitas fiskal dan membiayai pelayanan publik. Di sisi lain, masyarakat khawatir kenaikan pajak akan merembet ke harga barang dan jasa, lalu menekan daya beli rumah tangga.
Kekhawatiran itu wajar. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak selalu membaca kebijakan pajak dari sisi regulasi teknis. Mereka lebih cepat merasakan perubahan melalui harga di pasar, biaya layanan, ongkos produksi, dan pengeluaran bulanan. Karena itu, isu PPN 12 persen bukan hanya soal angka tarif, tetapi juga soal persepsi, kepercayaan, dan rasa aman ekonomi masyarakat.
Secara resmi, pemerintah menyatakan perubahan perlakuan PPN mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah menjelaskan, PPN 12 persen berlaku untuk barang kena pajak dan jasa kena pajak yang tergolong mewah. Sementara untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, beban pajaknya tidak naik karena dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain, sehingga secara efektif tetap setara dengan tarif 11 persen.
Barang mewah yang dimaksud antara lain kendaraan bermotor tertentu, hunian mewah, pesawat, kapal pesiar, yacht, serta senjata api dan amunisi di luar keperluan negara. Dengan skema ini, pemerintah ingin menunjukkan bahwa kenaikan PPN tidak diarahkan untuk membebani konsumsi masyarakat umum, melainkan untuk memperkuat prinsip keadilan dalam perpajakan.
Namun, persoalan tidak berhenti pada objek resmi pajak. Di lapangan, masyarakat tetap khawatir terhadap efek domino. Jika pelaku usaha menyesuaikan harga karena perubahan biaya, ekspektasi pasar, atau beban administrasi, maka tekanan tetap dapat dirasakan konsumen. Kelompok berpendapatan rendah dan menengah bawah biasanya menjadi pihak paling sensitif terhadap kenaikan harga, meski kenaikannya kecil.
Dalam ekonomi, kenaikan biaya pada satu sektor dapat memicu penyesuaian harga pada sektor lain. Jika biaya produksi, distribusi, atau layanan naik, pelaku usaha bisa meneruskan sebagian beban itu kepada konsumen. Kondisi seperti ini dapat menciptakan tekanan inflasi dari sisi biaya atau cost-push inflation. Dampaknya, daya beli masyarakat bisa menurun karena pendapatan tidak selalu naik secepat harga kebutuhan.
Data inflasi April 2022 kerap digunakan sebagai pembanding ketika Indonesia menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Badan Pusat Statistik mencatat inflasi April 2022 sebesar 0,95 persen. Namun, angka itu perlu dibaca hati-hati karena inflasi tidak semata-mata disebabkan oleh PPN. Kenaikan harga saat itu juga dipengaruhi kelompok makanan, minuman, tembakau, transportasi, perumahan, kesehatan, restoran, hingga perawatan pribadi.
Artinya, PPN memang dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga, tetapi bukan satu-satunya penyebab inflasi. Inflasi juga dipengaruhi harga pangan, energi, transportasi, distribusi, permintaan musiman, dan kondisi global. Karena itu, perdebatan PPN 12 persen tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar “naik pajak berarti semua harga naik”, tetapi juga tidak boleh diabaikan seolah tidak ada risiko bagi masyarakat.
Dari sisi negara, PPN tetap menjadi instrumen penting dalam penerimaan. Penerimaan pajak Januari 2024 tercatat sebesar Rp149,25 triliun. Pada Januari 2025, realisasi penerimaan pajak turun menjadi sekitar Rp88,9 triliun. Sementara pada Januari 2026, penerimaan pajak kembali meningkat menjadi Rp116,2 triliun atau tumbuh sekitar 30 persen secara tahunan dibanding Januari 2025.
Data tersebut menunjukkan penerimaan pajak berperan besar dalam menjaga kapasitas fiskal negara. Namun, angka itu harus dibaca sebagai realisasi bulanan, bukan total penerimaan pajak selama satu tahun penuh. Penjelasan ini penting agar publik tidak keliru memahami posisi data fiskal yang digunakan dalam perdebatan PPN.
Bagi pemerintah, penerimaan pajak memberi ruang fiskal untuk menjalankan program publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga subsidi. Negara membutuhkan penerimaan yang kuat agar APBN tidak terlalu bergantung pada utang atau sumber pembiayaan lain. Dalam konteks ini, PPN bisa dilihat sebagai salah satu jangkar stabilitas fiskal.
Tetapi bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, pajak konsumsi tetap memiliki sisi sensitif. PPN dibayar ketika masyarakat membeli barang atau menggunakan jasa. Karena itu, meski secara desain tarif efektif untuk barang non-mewah tetap dijaga, pemerintah tetap harus memastikan kebijakan tersebut tidak membuka ruang kenaikan harga yang tidak terkendali.
Tantangan terbesar pemerintah bukan hanya menjelaskan bahwa PPN 12 persen dikenakan pada barang mewah. Lebih dari itu, pemerintah perlu membuktikan bahwa perlindungan terhadap masyarakat benar-benar berjalan. Bantuan pangan, diskon listrik, subsidi, dan insentif harus tepat sasaran. Jika tidak, kebijakan fiskal yang dimaksudkan untuk memperkuat negara justru dapat dibaca masyarakat sebagai beban tambahan.
Kebijakan pajak yang baik tidak hanya diukur dari seberapa besar penerimaan yang masuk ke kas negara. Kebijakan itu juga harus dinilai dari seberapa adil bebannya dibagi, seberapa kuat perlindungan terhadap kelompok rentan, dan seberapa transparan pemerintah menjelaskan manfaatnya kepada publik.
Karena itu, PPN 12 persen tidak bisa dilihat secara hitam putih. Ia dapat menjadi jangkar stabilitas negara jika penerimaannya kembali kepada masyarakat melalui layanan publik yang nyata. Namun, ia juga bisa terasa seperti cekikan daya beli apabila harga naik, bantuan tidak tepat sasaran, dan masyarakat tidak melihat manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar.
Pada akhirnya, inti persoalan bukan hanya tarif 12 persen, melainkan kepercayaan. Pemerintah perlu membuktikan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya berpihak pada angka APBN, tetapi juga pada dapur rumah tangga masyarakat. Sebab stabilitas negara tidak akan kuat jika dibangun di atas daya beli rakyat yang terus melemah.
PENULIS
Oleh: Erienaya Asoka Putri
Mahasiswa Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Palangka Raya












