Dugaan Korupsi UPR, Penyerahan Aset Yetri Disebut Bukan Pengakuan Salah

Kuasa Hukum Yetri Bantah Aset Jadi Pengakuan Bersalah

Gerbang Universitas Palangka Raya menjadi latar pemberitaan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR 2019–2022 yang kini masih dalam proses pemeriksaan Kejari Palangka Raya.

Folitimes.id, Palangka Raya — Proses pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya atau UPR Tahun Anggaran 2019–2022 mulai memasuki ruang tafsir publik. Penyerahan sertifikat aset oleh Prof. Yetri Ludang kepada penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Palangka Raya kini menjadi titik penting yang diperdebatkan: apakah sebagai bentuk kooperatif, atau sinyal adanya tanggung jawab atas dugaan kerugian negara.

Tim kuasa hukum Prof. Yetri Ludang menegaskan, penyerahan jaminan berupa sertifikat aset di Jalan Dahlia dan Jalan Punai kepada penyidik bukan merupakan pengakuan bersalah. Mereka menyebut langkah itu sebagai bentuk itikad baik, sikap kooperatif, serta tanggung jawab moral kliennya dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Penyerahan jaminan berupa sertifikat aset di Jalan Dahlia dan Jalan Punai kepada penyidik adalah manifestasi nyata dari nilai-nilai luhur tersebut. Kami menegaskan bahwa langkah ini bukanlah sebuah pengakuan bersalah,” demikian pernyataan tim kuasa hukum Prof. Yetri Ludang.

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum membingkai langkah kliennya dengan nilai lokal Kalimantan Tengah, yakni Falsafah Huma Betang dan Belom Bahadat. Mereka menyebut penyerahan aset itu sebagai wujud kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab moral sebagai warga negara yang patuh hukum.

Namun dalam perkara dugaan korupsi, penyerahan aset tetap menyisakan pertanyaan penting. Publik perlu mengetahui apakah aset tersebut diserahkan atas inisiatif pribadi, permintaan penyidik, atau berkaitan dengan estimasi awal kerugian negara dalam perkara pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR tersebut.

Kuasa hukum menyatakan, jaminan itu diberikan untuk menjamin pemulihan apabila di kemudian hari, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terbukti terdapat kerugian negara.

Pernyataan ini sekaligus menjadi garis pembelaan utama. Pihak kuasa hukum ingin menempatkan penyerahan aset bukan sebagai pengembalian hasil tindak pidana, melainkan sebagai langkah preventif dan kooperatif sebelum adanya putusan hukum final.

Di sisi lain, konstruksi perkara masih perlu dibuka secara terang. Kejari Palangka Raya perlu menjelaskan sejauh mana status pemeriksaan, nilai dugaan kerugian negara, bentuk dugaan penyimpangan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki otoritas dalam pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019–2022.

Selain membantah tafsir penyerahan aset sebagai pengakuan bersalah, kuasa hukum juga menekankan bahwa Prof. Yetri Ludang bukan pejabat perbendaharaan negara. Mereka menyebut, saat menjabat Direktur Pascasarjana UPR pada 2019–2022, Yetri mengemban jabatan akademik, bukan sebagai bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, maupun pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar.

Menurut kuasa hukum, fokus pengabdian Prof. Yetri saat itu berada pada penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan perumusan kebijakan akademik. Sementara otoritas pengelolaan dan eksekusi teknis keuangan negara disebut berada pada pejabat perbendaharaan definitif yang diangkat melalui Surat Keputusan khusus.

“Segala bentuk kelalaian administrasi, teknis pencairan, atau penyimpangan pertanggungjawaban SPJ di ranah teknis, secara hukum tidak dapat otomatis dibebankan menjadi tanggung jawab pidana seorang pimpinan akademik, tanpa adanya pembuktian niat jahat dan wewenang otorisasi langsung,” kata tim kuasa hukum.

Argumen ini membuka ruang penting dalam pembacaan perkara. Dalam tindak pidana korupsi, tanggung jawab hukum tidak selalu hanya berhenti pada pejabat teknis perbendaharaan. Penyidik biasanya akan menelusuri apakah ada perintah, persetujuan, pembiaran, pengetahuan, aliran manfaat, atau kewenangan yang berhubungan langsung dengan penggunaan anggaran.

Karena itu, posisi Prof. Yetri sebagai pimpinan akademik tidak otomatis dapat dinilai bersalah, tetapi juga tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan. Titik krusialnya berada pada pembuktian: apakah ada hubungan antara jabatan, kewenangan, dokumen anggaran, keputusan program, pertanggungjawaban kegiatan, dan dugaan kerugian negara.

Kuasa hukum juga meminta publik dan media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka menegaskan kliennya belum berstatus terpidana dan proses hukum masih berjalan.

“Kami menghormati sepenuhnya tugas Kejaksaan Negeri Palangka Raya, namun kami juga meminta masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap objektif, tidak menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang adil dan transparan,” ujar kuasa hukum.

Pernyataan tersebut penting karena kasus dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri kerap menimbulkan tekanan opini publik. Di satu sisi, publik berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut anggaran negara. Di sisi lain, setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak hukum untuk membela diri dan memperoleh perlakuan setara di hadapan hukum.

Hingga kini, sejumlah pertanyaan mendasar masih perlu dijawab secara terbuka. Berapa nilai anggaran Pascasarjana UPR yang sedang diperiksa? Apa bentuk dugaan penyimpangan yang didalami penyidik? Siapa saja pejabat teknis keuangan yang telah dimintai keterangan? Apakah sudah ada perhitungan kerugian negara? Dan bagaimana status hukum Prof. Yetri Ludang dalam perkara tersebut?

Kejari Palangka Raya juga perlu menjelaskan posisi hukum atas sertifikat aset yang diserahkan. Apakah aset tersebut berstatus jaminan sukarela, titipan, penyitaan, atau bagian dari upaya pemulihan kerugian negara apabila perkara terbukti di pengadilan.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, transparansi menjadi kunci. Penjelasan yang terbuka dari aparat penegak hukum diperlukan agar publik tidak hanya menerima satu narasi, baik dari penyidik maupun dari pihak terperiksa.

Kasus ini kini berada pada dua medan sekaligus: medan hukum dan medan persepsi publik. Tim kuasa hukum berupaya menegaskan bahwa kliennya kooperatif, bermoral, dan belum dapat dinilai bersalah. Sementara publik menunggu penjelasan lebih rinci dari Kejari Palangka Raya mengenai konstruksi dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR tersebut.

Pada akhirnya, perkara ini tidak cukup hanya dibaca dari penyerahan sertifikat aset. Yang lebih penting adalah pembuktian materiil: siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengendalikan anggaran, siapa yang menandatangani dokumen, siapa yang menerima manfaat, dan apakah benar terdapat kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR Tahun Anggaran 2019–2022.

Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Prof. Yetri Ludang tetap harus diposisikan dalam asas praduga tak bersalah. Namun proses hukum juga tetap perlu dikawal agar pemeriksaan berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti pada perdebatan moral semata.

Exit mobile version