Peta Rawan Narkoba Kalteng, Lamandau Jadi Titik Panas

Dari Perbatasan ke Jalur Trans, Lamandau Diawasi Ketat

Infografis wilayah rawan narkoba di Kalimantan Tengah dengan sorotan pada Lamandau, Sukamara, kawasan pertambangan, dan perkebunan sawit
Infografis pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah menyoroti Lamandau sebagai salah satu daerah yang mendapat perhatian karena berada di jalur perbatasan

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah menempatkan Kabupaten Lamandau sebagai salah satu daerah yang mendapat sorotan. Posisi Lamandau yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat dinilai rawan menjadi jalur masuk narkotika lintas provinsi.

Polda Kalimantan Tengah memetakan sejumlah titik rawan untuk memperkuat pencegahan dan penindakan peredaran gelap narkoba. Pemetaan tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga jalur lintas, kawasan pertambangan, perkebunan sawit, hingga wilayah perdesaan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menyebut pemetaan dilakukan terhadap jalur masuk dan lintas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kami sudah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan jalur masuk maupun lintas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Slamet.

Selain Lamandau, Sukamara juga masuk radar pengawasan karena berada di jalur lintas. Kawasan pertambangan dan perkebunan sawit turut menjadi perhatian karena memiliki mobilitas pekerja tinggi, perputaran ekonomi, dan akses wilayah yang luas.

Data Pemetaan Wilayah Rawan Narkoba di Kalteng
Lamandau menjadi salah satu daerah yang disorot karena berada di jalur perbatasan dan lintas provinsi.
Kategori Data Keterangan
📍 Wilayah Disorot Kabupaten Lamandau menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian dalam pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
🚧 Alasan Utama Lamandau berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat sehingga dinilai rawan menjadi jalur masuk narkotika lintas provinsi.
🗺️ Wilayah Pengawasan Selain Lamandau, pengawasan juga menyoroti Sukamara, jalur lintas, kawasan pertambangan, perkebunan sawit, hingga wilayah perdesaan.
⚠️ Faktor Kerawanan Mobilitas pekerja tinggi, perputaran ekonomi, akses wilayah yang luas, serta jalur perbatasan menjadi faktor yang membuat sejumlah kawasan perlu diawasi.
🧩 Faktor Pemicu Menurut BNN Kemiskinan, rendahnya pendidikan, iming-iming keuntungan ekonomi, anggapan keliru bahwa narkoba membuat kuat bekerja, hingga ketergantungan akibat penyalahgunaan.
Data Pengungkapan Kasus di Lamandau
💊 Sabu 35,183 kilogram sabu disita dalam pengungkapan jaringan lintas provinsi.
🟡 Ekstasi Kuning 10.008 butir ekstasi kuning turut diamankan sebagai barang bukti.
🔴 Ekstasi Merah Muda 5.008 butir ekstasi merah muda juga disita dalam kasus tersebut.
📱 Barang Bukti Lain Petugas juga mengamankan 2 unit telepon genggam, uang tunai Rp4 juta, dan 1 unit Toyota Raize merah.
Kronologi Singkat Pengungkapan
📅 9 Februari 2026 Polres Lamandau menerima informasi adanya pengiriman narkoba dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.
📅 10 Februari 2026 Dua kurir ditangkap di Jalan Trans Kalimantan menggunakan mobil Toyota Raize merah.
🏃 Pelaku Sempat Kabur Dua pelaku sempat melarikan diri ke hutan sebelum ditangkap setelah proses pencarian sekitar 12 jam.
👥 Jumlah Tersangka 2 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Catatan: Pemetaan wilayah rawan narkoba menjadi peringatan bahwa pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di kota besar. Jalur perbatasan, kawasan kerja, perkebunan, pertambangan, dan desa-desa perlu menjadi bagian dari deteksi dini peredaran narkotika.

Data BNN Provinsi Kalimantan Tengah dalam materi pemetaan menyebut peredaran narkoba tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga menjangkau wilayah perdesaan dan kawasan perusahaan. Faktor pemicu yang disorot antara lain kemiskinan, rendahnya pendidikan, iming-iming keuntungan ekonomi, anggapan keliru bahwa narkoba membuat kuat bekerja, hingga ketergantungan.

Lamandau juga menjadi sorotan setelah Polda Kalteng menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi. Dalam kasus itu, aparat menyita 35,183 kilogram sabu, 10.008 butir ekstasi kuning, dan 5.008 butir ekstasi merah muda.

Petugas juga mengamankan 2 unit telepon genggam, uang tunai Rp4 juta, serta 1 unit mobil Toyota Raize merah. Barang bukti tersebut menunjukkan peredaran narkoba lintas provinsi bergerak dengan pola distribusi yang terorganisasi.

Berdasarkan kronologi pengungkapan, Polres Lamandau menerima informasi pengiriman narkoba dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah pada 9 Februari 2026. Sehari kemudian, dua kurir ditangkap di Jalan Trans Kalimantan menggunakan mobil Toyota Raize merah.

Dua pelaku sempat melarikan diri ke hutan sebelum ditangkap setelah pencarian sekitar 12 jam. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyebut dua pelaku yang ditangkap belum membuka secara terang keterlibatan pihak lain. Sementara ini, keduanya mengaku hanya sebagai kurir.

“Dua orang pelaku yang kami tangkap belum membuka secara terang terkait pelaku-pelaku yang lain, sementara mereka mengaku hanya sebagai kurir,” kata Iwan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa penindakan narkoba tidak cukup berhenti pada kurir. Pengungkapan aktor pengendali, jalur distribusi, dan pintu masuk antarprovinsi menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

Polda Kalteng menyatakan akan memperkuat sinergi dengan polres jajaran dan aparat lintas provinsi. Pengawasan jalur perbatasan, kawasan kerja, perkebunan, pertambangan, dan desa-desa dinilai penting agar jaringan narkoba tidak semakin masuk ke ruang hidup masyarakat.

Exit mobile version