Perundungan Anak, Sekolah Jangan Berlindung di Kata Damai

Penyelesaian kekeluargaan tidak boleh menghentikan evaluasi sekolah, terutama jika korban masih menanggung trauma dan harus beradaptasi di tempat baru

Ilustrasi siswa di koridor sekolah dengan simbol perlindungan anak yang menggambarkan isu bullying dan pentingnya sekolah aman di Kalimantan Tengah
Kasus bullying di Palangka Raya pada 2023 menjadi pengingat pentingnya pengawasan, pendampingan, dan sistem perlindungan di sekolah

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Kasus perundungan atau bullying yang menimpa seorang murid di salah satu sekolah unggulan di Kota Palangka Raya pada 2023 memang telah berakhir damai. Namun, peristiwa itu menyisakan pelajaran penting: sekolah tidak boleh hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga harus menjadi ruang aman bagi anak.

Damai dapat menyelesaikan hubungan antar-pihak. Tetapi dalam kasus bullying, damai belum tentu menyembuhkan luka anak, belum tentu membenahi sistem pengawasan, dan belum tentu mencegah kejadian serupa terulang.

Karena itu, kasus lama ini tetap relevan diulas kembali. Bukan untuk membuka luka lama atau menghakimi para pihak, melainkan untuk mengingatkan bahwa perundungan bisa terjadi di sekolah mana saja, termasuk di sekolah yang dianggap unggulan dan menjadi percontohan.

Dalam kasus yang terjadi pada 2023 itu, laporan sempat diproses melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Palangka Raya. Namun, perkara tidak berlanjut setelah keluarga korban, pihak sekolah, dan pihak terkait memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

Proses damai berlangsung setelah pihak sekolah mengundang Umi Kalsum, orang tua korban, untuk membahas permohonan pindah anaknya ke sekolah baru. Pertemuan tersebut turut dihadiri UPTD PPA Kota Palangka Raya dan perwakilan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

Pada pertemuan itu, pihak sekolah, guru, dan orang tua korban saling memberi maaf. Kepala Sekolah SDN Percobaan Palangka Raya, Mulyati, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi.

“Kami mohon kerelaan Umi Kalsum terhadap apa yang sudah terjadi. Ini bukan sebuah kesengajaan, tetapi itu kami akui sebagai kekhilafan. Kami mohon maaf,” kata Mulyati, Kepala Sekolah SDN Percobaan Palangka Raya, dalam proses penyelesaian kasus tersebut pada 2023.

Permintaan maaf itu diterima oleh keluarga korban. Umi Kalsum menyatakan telah memaafkan kejadian yang dialami anaknya. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi sekolah, guru, orang tua, dan anak-anak.

“Sudah sejak awal kami memaafkan kejadian yang dialami anak kami, apalagi terhadap anak-anak lain serta Suryani. Biarlah ini menjadi pembelajar bagi kita semua. Bagi saya, kejadian ini merupakan bagian dari pendewasaan berpikir dalam mendidik anak. Demikian juga harapan saya terhadap pihak sekolah, guru-guru, dan orang tua murid lainnya,” ujar Umi Kalsum.

Namun, pertanyaan penting tetap tersisa: jika seorang anak sampai harus pindah sekolah setelah mengalami perundungan, apakah masalahnya benar-benar selesai hanya dengan damai?

Pertanyaan itu penting karena bullying tidak selalu meninggalkan luka yang terlihat. Sebagian anak tidak mampu menjelaskan apa yang mereka rasakan. Sebagian memilih diam karena takut, malu, atau merasa tidak ada yang akan percaya. Di titik inilah sekolah harus hadir lebih awal, bukan baru bergerak setelah masalah membesar.

Pihak UPTD PPA Kota Palangka Raya yang menyaksikan proses perdamaian saat itu juga mengingatkan agar korban maupun anak-anak yang terlibat tetap mendapat pembinaan dari keluarga masing-masing.

“Semoga tidak ada kejadian-kejadian serupa ke depannya. Karena kalau dibiarkan terjadi, maka apa yang menimpa anak-anak itu bisa tertanam di alam bawah sadar mereka, baik korban maupun pelaku. Sebaiknya kita hindari sejak dini. Keluarga maupun pihak sekolah harus benar-benar mengawasi anak-anak, apalagi pada jam-jam sekolah,” ujar perwakilan UPTD PPA Kota Palangka Raya.

Peringatan itu menunjukkan satu hal: bullying bukan persoalan kecil. Ia bisa membekas pada korban, tetapi juga dapat membentuk perilaku anak yang melakukan perundungan jika tidak segera dibina.

Sosiolog Universitas Palangka Raya, Yuliana, S.Sos., MA, menilai kasus bullying yang terjadi di Palangka Raya pada 2023 harus dibaca sebagai pengingat keras bagi dunia pendidikan. Menurut dia, penyelesaian damai tidak boleh dipakai sebagai penutup masalah apabila tidak diikuti dengan perbaikan sistem pengawasan di sekolah.

“Kasus Palangka Raya 2023 adalah pengingat keras bahwa penyelesaian di permukaan tidak pernah menyembuhkan trauma. Ketika kasus diselesaikan damai tanpa ada perbaikan sistem, kita sebenarnya sedang menabung bom waktu. Mengulas kembali kasus ini sangat penting untuk menyadarkan kita bahwa sekolah harus berhenti menggunakan kata damai sebagai tameng untuk menutupi kelalaian pengawasan,” kata Yuliana, S.Sos., MA.

Dalam pandangan sosiologi, Yuliana menjelaskan, bullying tidak bisa dianggap sekadar kenakalan anak atau candaan antar-siswa. Ia menyebut, salah satu cara membaca perundungan dapat dilihat melalui pemikiran Pierre Bourdieu mengenai pencarian posisi, pengakuan, dan status sosial dalam lingkungan sosial.

Menurut Yuliana, pelaku bullying kerap menggunakan perundungan sebagai cara keliru untuk memperoleh panggung di hadapan teman-temannya. Anak yang merundung bisa merasa lebih dominan ketika berhasil menekan anak lain yang dianggap lebih lemah.

“Kalau kita lihat dari sudut pandang sosiologi, salah satunya melalui pemikiran Pierre Bourdieu, bullying sering menjadi alat bagi pelaku untuk mencari panggung atau status sosial. Pelaku cenderung menggunakan cara-cara yang salah, seperti menindas yang lebih lemah, agar terlihat hebat dan diakui di lingkungan pertemanannya,” ujar Yuliana.

Karena itu, kata dia, bullying bukan sekadar keisengan spontan. Di balik perundungan, ada keinginan untuk mendominasi dan mendapatkan pengakuan sosial dari kelompok sebaya.

“Jadi, ini bukan sekadar keisengan spontan, melainkan ada keinginan untuk mendominasi. Itulah mengapa kita tidak bisa menganggapnya candaan biasa, karena ada hati anak lain yang dikorbankan demi sebuah pengakuan status,” kata Yuliana.

Yuliana juga menyoroti risiko ketika korban bullying dipaksa menerima perdamaian atau justru harus pindah sekolah tanpa pendampingan pemulihan trauma. Menurut dia, langkah seperti itu bisa menjadi bentuk ketidakadilan baru bagi korban.

“Memaksa korban menerima perdamaian atau memindahkan mereka ke sekolah tanpa pendampingan penyembuhan trauma adalah ketidakadilan,” ujar Yuliana.

Ia menjelaskan, dalam kondisi tersebut, korban bukan hanya mengalami perundungan, tetapi juga harus menanggung beban tambahan untuk beradaptasi di lingkungan baru. Sementara itu, anak yang melakukan perundungan belum tentu mendapat pembinaan yang benar-benar mendidik.

“Korban yang menderita, tetapi mereka yang dipaksa menanggung beban untuk beradaptasi di lingkungan baru, sementara pelaku tidak mendapat pembinaan yang mendidik,” kata Yuliana.

Menurut Yuliana, pola penyelesaian yang hanya berakhir pada damai atau perpindahan sekolah juga dapat menimbulkan efek gunung es. Korban-korban lain yang belum terdeteksi bisa memilih diam karena melihat bahwa melapor tidak selalu menghasilkan perlindungan yang memadai.

“Efek gunung esnya, tindakan ini membungkam korban-korban lain yang belum terdeteksi. Ketika murid lain melihat bahwa melapor hanya berakhir dengan damai atau pindah sekolah, mereka akan memilih diam. Akibatnya, kita tidak pernah tahu berapa banyak korban lain yang sedang menderita dalam senyap,” ujar Yuliana.

Dalam konteks Kalimantan Tengah, isu ini menjadi lebih penting. Wilayah yang luas membuat pengawasan pendidikan tidak selalu mudah. Kasus di Palangka Raya mungkin cepat mendapat perhatian karena berada di pusat kota. Namun, bagaimana dengan sekolah-sekolah di kecamatan, desa, atau daerah yang jauh dari pusat pemerintahan?

Perundungan bisa terjadi di mana saja. Bedanya, tidak semua kasus muncul ke permukaan. Tidak semua anak berani bercerita. Tidak semua orang tua cepat mengetahui. Tidak semua sekolah memiliki mekanisme yang jelas untuk menerima laporan dan melindungi korban.

Karena itu, kasus 2023 tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi sekolah-sekolah di Kalteng. Apalagi peristiwa itu disebut sempat menjadi perhatian Wali Kota Palangka Raya saat itu, Fairid Naparin, dan sejumlah kalangan karena terjadi di sekolah unggulan dan percontohan.

Label unggulan seharusnya tidak hanya diukur dari prestasi akademik. Sekolah yang unggul juga harus unggul dalam perlindungan anak, pengawasan sosial, komunikasi dengan orang tua, dan kemampuan mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.

Josman Siregar, paman korban, saat itu mengatakan meski perkara telah diselesaikan secara damai, kejadian tersebut tetap harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Anak-anak ini aset bangsa, mereka harus merdeka dalam segala hal. Jadi kita semua bertanggung jawab supaya jangan sampai terjadi lagi kejadian serupa,” tegas Josman Siregar.

Pernyataan itu masih relevan hingga hari ini. Anak-anak tidak cukup hanya diberi ruang belajar. Mereka juga harus diberi rasa aman. Tanpa rasa aman, sekolah bisa berubah menjadi tempat yang menakutkan bagi anak yang menjadi korban.

Heronika Rahan, S.H., M.H., kuasa hukum keluarga korban, juga menyampaikan bahwa para pihak akhirnya dapat saling memaafkan.

“Puji Tuhan, akhirnya semua bisa saling memaafkan,” kata Heronika Rahan, S.H., M.H.

Memaafkan patut dihargai. Tetapi dalam isu perlindungan anak, memaafkan tidak boleh membuat sistem berhenti berbenah. Justru setelah damai, sekolah perlu bertanya lebih jauh: di titik mana pengawasan lemah, siapa yang mendampingi korban, bagaimana pembinaan dilakukan, dan apa jaminan kejadian serupa tidak terulang?

Yuliana menilai pembinaan terhadap anak yang melakukan bullying harus digeser dari sekadar hukuman menuju tanggung jawab nyata yang mendidik. Menurut dia, skorsing semata tidak cukup jika tidak diikuti perubahan perilaku, pemahaman dampak, dan pengawasan yang terukur.

“Pembinaan pelaku harus digeser dari sekadar hukuman skorsing ke tanggung jawab nyata yang mendidik,” kata Yuliana.

Ia menegaskan, orang tua anak yang terlibat perundungan juga harus berhenti bersikap defensif. Menurut dia, kalimat seperti “namanya juga anak-anak” justru berbahaya karena dapat mengecilkan dampak yang dialami korban.

“Orang tua harus berhenti defensif dan berhenti membela anak dengan kalimat, namanya juga anak-anak. Orang tua wajib bekerja sama dengan sekolah untuk memantau perubahan perilaku anak di rumah,” ujar Yuliana.

Di sisi lain, sekolah dan guru juga harus mampu menghilangkan “panggung” bagi pelaku bullying. Anak yang merundung sering kali melakukan tindakan itu untuk memperoleh pengakuan dari kelompoknya. Karena itu, ruang sosial yang membuat pelaku merasa terlihat hebat harus diputus.

“Sekolah dan guru harus menghilangkan panggung pelaku. Pelaku biasanya merundung demi mendapatkan pengakuan atau terlihat keren di depan kelompoknya. Guru harus memotong ruang itu dan mengalihkan energi pelaku ke aktivitas sosial yang wajib dan terawasi di sekolah,” kata Yuliana.

Untuk mencegah kasus serupa berulang, Yuliana mendorong Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah di Kalimantan Tengah mengambil langkah nyata yang sistemik. Apalagi pada tingkat sekolah dasar, anak-anak sedang berada dalam fase pembentukan karakter dasar.

“Di tingkat sekolah dasar, anak-anak sedang membentuk karakter dasar mereka. Dinas Pendidikan dan sekolah harus mengambil langkah nyata yang sistemik,” ujar Yuliana.

Langkah pertama, menurut dia, adalah menyediakan kotak aduan anonim yang aman. Anak-anak sekolah dasar sering kali takut melapor secara langsung. Karena itu, perlu jalur pelaporan rahasia yang dapat memberi rasa aman kepada anak.

“Kotak aduan anonim yang aman penting karena anak SD sering kali takut melapor langsung. Harus ada jalur pelaporan rahasia yang dikelola pihak luar sekolah agar anak berani melapor, sehingga kita bisa mendeteksi jika ada korban-korban lain yang tersembunyi,” kata Yuliana.

Langkah kedua adalah audit keamanan sekolah secara berkala. Yuliana menilai Dinas Pendidikan tidak boleh hanya turun tangan ketika kasus sudah viral atau mendapat sorotan publik.

“Audit keamanan sekolah harus dilakukan secara berkala. Dinas Pendidikan jangan hanya turun tangan saat kasus sudah viral. Lakukan evaluasi rutin secara acak ke sekolah-sekolah untuk mengukur seberapa aman murid di sana,” ujar Yuliana.

Langkah ketiga adalah memastikan keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau TPPK di setiap sekolah benar-benar berfungsi. Menurut dia, satgas tidak boleh hanya menjadi nama di dalam surat keputusan.

“Satgas Anti-Kekerasan harus fungsional. Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tiap SD yang bukan sekadar nama di SK, melainkan tim aktif yang diisi guru, komite, dan pendamping profesional yang terlatih mendeteksi trauma anak sejak dini,” kata Yuliana.

Kasus bullying di Palangka Raya pada 2023 tidak boleh hanya dikenang sebagai perkara yang sudah selesai. Ia harus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan sistem, bukan sekadar niat baik.

Media mengulas kembali kasus ini bukan untuk menyudutkan para pihak. Ulasan ini penting karena potensi perundungan tidak pernah hilang sepenuhnya dari lingkungan sekolah. Ia bisa muncul kapan saja ketika pengawasan lemah, komunikasi tertutup, dan anak tidak memiliki tempat aman untuk melapor.

Pada akhirnya, bullying bukan hanya masalah korban dan pelaku. Ia adalah cermin dari cara sekolah, keluarga, pemerintah, dan masyarakat memperlakukan anak.

Jika sekolah gagal memberi rasa aman, anak akan belajar dalam ketakutan. Jika ejekan dianggap candaan, kekerasan sosial akan tumbuh diam-diam. Jika damai dianggap akhir dari semua masalah, maka akar perundungan bisa tetap hidup dan berulang di tempat lain.

Kasus 2023 di Palangka Raya memang sudah selesai secara kekeluargaan. Namun, pelajarannya belum selesai.

Bagi Kalimantan Tengah, peristiwa itu harus menjadi alarm bahwa sekolah bukan hanya tempat mengejar nilai, tetapi ruang hidup anak yang wajib dijaga setiap hari.

Exit mobile version