Mentan Minta PKS Penahan Harga TBS Masuk Radar Polisi

Mentan Amran meminta polisi mengusut PKS yang belum menaikkan harga TBS meski CPO dunia dan dolar menguat

Ilustrasi aktivitas pabrik kelapa sawit saat menerima tandan buah segar atau TBS dari kebun.
Ilustrasi aktivitas pabrik kelapa sawit saat menerima tandan buah segar atau TBS dari kebun.

JAKARTA, folitimes.id — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membawa polemik harga tandan buah segar atau TBS sawit ke ranah penegakan hukum. Ia meminta kepolisian mengusut pabrik kelapa sawit atau PKS yang belum menaikkan harga beli TBS petani.

Amran mengambil langkah itu setelah pemerintah menemukan masih ada perusahaan yang belum menormalkan harga. Padahal, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil atau CPO dunia menguat, sementara nilai tukar dolar Amerika Serikat juga naik.

Menurut Amran, kondisi pasar seharusnya mendorong harga TBS ikut naik. Karena itu, ia menilai penurunan harga TBS di tingkat petani sebagai anomali yang perlu aparat telusuri.

Amran mengatakan Kementerian Pertanian telah mengirim surat kepada Kapolri. Surat itu meminta kepolisian menindaklanjuti perusahaan yang belum menaikkan harga TBS. Kementan juga mengirim tembusan kepada kapolda di wilayah masing-masing dan direktorat kriminal khusus.

“Tapi kami sampaikan yang 274 kami langsung pada hari itu juga kami mengirim surat ke Pak Kapolri bahwa ini harus ditindaklanjuti dan langsung tembusan Kapolda di wilayah masing-masing dan Dirkrimsus ditindaklanjuti,” ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Amran menyebut surat itu mulai memberi tekanan kepada perusahaan. Setelah pemerintah mengirim surat ke Kapolri, jumlah perusahaan yang belum menaikkan harga TBS berkurang. Namun, lebih dari 100 perusahaan masih belum memulihkan harga beli petani.

“Dengan surat itu, tinggal 100 lebih yang belum menaikkan harga TBS,” katanya.

Ia menyebut harga TBS secara umum hampir kembali normal. Pemerintah memperkirakan sekitar 90 persen perusahaan sudah mengembalikan harga seperti semula. Namun, masih ada sekitar 5 hingga 10 persen yang belum pulih.

“Yang masih belum ada kurang lebih 100, kurang lebih 5 sampai 10 persen. 90 persen sudah kembali seperti semula,” ujarnya.

Pernyataan Amran menunjukkan persoalan harga TBS tidak lagi berhenti sebagai urusan pasar. Pemerintah mulai melihat kemungkinan adanya praktik penahanan harga yang merugikan petani, terutama ketika indikator pasar justru bergerak naik.

Amran juga mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian langsung terhadap persoalan ini. Ia mengaku Presiden menelepon langsung dan menanyakan penyebab harga TBS turun di tengah kondisi pasar yang seharusnya menguntungkan petani.

“Nah ini anomali, harga CPO dunia naik, dolar menguat kurang lebih 10 persen, harga CPO naik tetapi harga TBS turun. Ini tidak masuk akal, sama dengan kejadiannya dengan minyak goreng,” ucap Amran.

Pernyataan itu membuka pertanyaan besar dalam tata niaga sawit: siapa yang menahan harga di tingkat pabrik ketika harga acuan justru menguat. Dalam rantai bisnis sawit, petani berada di posisi paling rentan karena tidak memiliki kendali terhadap penetapan harga beli di gerbang PKS.

Amran berharap pembenahan tata niaga sawit melalui sistem satu pintu dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Ia juga menilai sistem itu dapat menutup potensi kebocoran dalam rantai perdagangan sawit.

“Harapan kita ke depan insyaallah dengan DSI ini, satu pintu itu bisa mengangkat kesejahteraan petani Indonesia dan menghindari ada kebocoran-kebocoran,” ujarnya.

Instruksi Mentan kepada kepolisian memberi sinyal keras kepada perusahaan sawit. Jika aparat menemukan unsur pelanggaran, polemik harga TBS bisa bergeser dari persoalan administrasi menjadi perkara hukum.

Isu ini juga menyentuh langsung daerah sentra sawit seperti Kalimantan Tengah. Di provinsi tersebut, Dinas Perkebunan Kalteng telah menetapkan harga TBS periode I Juni 2026 untuk pekebun mitra plasma dan swadaya. Harga resmi itu naik dibanding periode sebelumnya.

Namun, persoalan belum selesai. Pemerintah daerah mencatat harga pembelian TBS non-mitra sempat turun di sejumlah PKS pada Mei 2026. Kelompok pekebun non-mitra paling rawan menerima harga rendah karena tidak terikat dalam skema kemitraan resmi.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R Badjuri, menegaskan PKS wajib melaporkan harga pembelian TBS harian. Laporan itu harus mencakup harga mitra dan non-mitra agar pemerintah dapat membaca pergerakan harga di lapangan secara cepat.

Rizky juga meminta perusahaan tidak menetapkan harga TBS non-mitra terlalu jauh dari harga resmi yang pemerintah daerah tetapkan.

“Kami berharap harga untuk pekebun non-mitra tidak ditekan terlalu jauh dari harga yang sudah ditetapkan. Prinsipnya, tata niaga TBS harus berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pekebun,” kata Rizky.

Kewajiban pelaporan harga harian menjadi instrumen penting untuk menguji kepatuhan PKS. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menerima laporan, tetapi perlu memastikan data yang masuk sama dengan harga yang petani terima di gerbang pabrik.

Dengan surat Mentan kepada Kapolri, pengawasan terhadap PKS berpotensi semakin ketat. Daerah sentra produksi sawit, termasuk Kalimantan Tengah, perlu memastikan tidak ada selisih harga yang merugikan pekebun, terutama pekebun non-mitra.

Persoalan harga TBS memperlihatkan celah lama dalam tata niaga sawit. Saat harga CPO dunia naik, petani belum tentu langsung menikmati kenaikan. Namun ketika harga turun, tekanan cepat sampai ke kebun.

Kini, publik menunggu langkah konkret pemerintah dan kepolisian. Pengawasan tidak boleh berhenti sebagai imbauan. Aparat perlu menelusuri perusahaan yang belum menormalkan harga, sementara pemerintah daerah harus memastikan harga resmi benar-benar menjadi rujukan di lapangan.

Jika pemerintah ingin membenahi tata niaga sawit, pengawasan harus bergerak sampai ke gerbang PKS. Di titik itulah petani mengetahui apakah kenaikan CPO benar-benar sampai ke tangan mereka, atau kembali tertahan di rantai perusahaan.

Exit mobile version