Kasus Dugaan Korupsi Zircon PT KBM Makin Melebar

Kejati Kalteng Kembali Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM,

Tim penyidik Kejati Kalteng memeriksa dan mengamankan sejumlah dokumen saat penggeledahan di Kantor DPMPTSP Kalteng terkait kasus dugaan korupsi penjualan zircon PT KBM. (Folitimes.id/Dok. Kejati Kalteng)

PALANGKA RAYA, folitimes.id – Penyidikan dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunannya oleh PT KBM serta entitas lain di Kalimantan Tengah mulai mengarah pada penelusuran dokumen perizinan dan tata kelola pertambangan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintah provinsi pada Senin (18/5/2026).

Dari dua lokasi yang digeledah penyidik yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan sejumlah entitas lain di Kalimantan Tengah periode 2020 hingga 2025.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Dokumen itu diduga berhubungan dengan proses perizinan, persetujuan teknis, hingga tata kelola produksi dan penjualan mineral.

Perkara ini tidak hanya menyoroti aktivitas penjualan zircon. Lebih jauh, penyidikan juga membuka ruang pemeriksaan terhadap proses penerbitan izin, perpanjangan izin, penggunaan kuota produksi, hingga dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dalam proses persetujuan rencana kerja perusahaan.

Berdasarkan rilis Kejati Kalteng, perkara ini bermula dari izin usaha pertambangan eksplorasi yang diperoleh PT KBM pada 22 September 2014. Izin tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT KBM.

Izin tersebut kemudian meningkat menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi melalui SK Kepala DPMPTSP Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018. IUP tersebut berlaku selama lima tahun.

Pada 2023, izin operasi produksi itu kembali diperpanjang melalui SK Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023. Perpanjangan tersebut berlaku selama sepuluh tahun, mulai 8 Juni 2023 hingga 7 Juni 2033.

Namun, penyidik menduga ada persoalan serius dalam praktik usaha perusahaan tersebut. PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zircon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Bahan baku itu kemudian diduga dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari lokasi IUP milik perusahaan.

Modus tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB. Dengan pola itu, hasil tambang dari sumber yang diduga ilegal berpotensi masuk ke jalur perdagangan resmi melalui dokumen produksi perusahaan.

Kejati Kalteng juga menyoroti proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT KBM dalam beberapa tahun berjalan. Proses tersebut diduga tidak dievaluasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, dalam proses persetujuan RKAB itu, terdapat dugaan penerimaan uang dari PT KBM kepada penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dugaan ini menjadi salah satu bagian penting yang dapat membuka konstruksi perkara korupsi, karena berkaitan dengan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kuota produksi dan penjualan.

Persoalan lain yang disorot penyidik adalah kesesuaian bidang usaha PT KBM dalam sistem Online Single Submission atau OSS. Berdasarkan data OSS, PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zircon.

Dalam rilis Kejati Kalteng disebutkan, KBLI yang tercantum pada perusahaan tersebut adalah kode 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi. Sementara kegiatan usaha zircon atau mineral nonlogam seharusnya menggunakan KBLI 46641.

Ketidaksesuaian KBLI itu dinilai penting karena berkaitan dengan proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023. Kejati Kalteng menyebut permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak DPMPTSP apabila terdapat ketidaksesuaian bidang usaha.

Temuan tersebut membuat penggeledahan di DPMPTSP dan ESDM menjadi signifikan. DPMPTSP berkaitan dengan aspek perizinan, sedangkan ESDM berkaitan dengan pembinaan, evaluasi teknis, dan dokumen pertambangan. Keduanya dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri bagaimana izin, RKAB, kuota produksi, serta penjualan mineral itu diproses.

Nilai transaksi dalam perkara ini juga tidak kecil. Berdasarkan data realisasi ekspor yang tercatat melalui persetujuan ekspor dan laporan surveyor milik PT KBM dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, perusahaan tersebut melakukan ekspor pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume 15.028 ton.

Nilai ekspor itu mencapai 17.049.788 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp281,32 miliar. Kejati Kalteng menduga komoditas yang diekspor tersebut tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri. Selain itu, ekspor tersebut juga diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.

Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menyampaikan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Hendri.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan tersebut akan menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi Kalimantan Tengah. Dugaan penggunaan bahan baku dari tambang ilegal, ketidaksesuaian KBLI, pemanfaatan kuota RKAB, hingga dugaan penerimaan uang kepada penyelenggara negara menunjukkan perkara ini tidak berhenti pada aktivitas perusahaan semata.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Kalteng, termasuk kemungkinan pemeriksaan pejabat terkait, pihak perusahaan, serta entitas lain yang diduga terlibat dalam rantai pembelian, perizinan, produksi, dan ekspor zircon tersebut. Adm

Exit mobile version