Kasus Dugaan Perambahan Hutan Oleh Pejabat di Sukamara Jadi Sorotan, Penyidikan Dinilai Lambat

Penyidikan Dugaan Perambahan HPK Sukamara Belum Berujung, Publik Desak Kepastian Hukum

Kasus Dugaan Perambahan Hutan Oleh Pejabat di Sukamara Jadi Sorotan, Penyidikan Dinilai Lambat
Ilustrasi dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Sukamara yang masih dalam proses penyidikan aparat penegak hukum.

PALANGKA RAYA, folitimes.id – Proses penyidikan dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, masih menjadi perhatian publik. Meski Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Maret 2026, hingga pertengahan Juli belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Perkara ini menjadi sorotan karena pelapor menyatakan laporan yang mereka ajukan berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan yang turut menyeret nama seorang pejabat publik yang menjabat sebagai Bupati Sukamara. Namun hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum mengumumkan status hukum pihak yang dilaporkan maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Situasi itu memunculkan pertanyaan dari pelapor maupun sejumlah elemen masyarakat sipil. Mereka meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penyidikan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.

SPDP Terbit, Penyidikan Masih Berjalan

Dokumen penyidikan menunjukkan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menerbitkan SPDP Nomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus pada Maret 2026. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menerima dokumen tersebut pada 2 April 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan pengecekan lapangan terhadap dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan HPK di Kecamatan Sukamara.

Namun, lebih dari tiga bulan setelah SPDP diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai hasil gelar perkara, perkembangan penyidikan, maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Pelapor Desak Penetapan Tersangka

Kuasa hukum pelapor, Naduh, S.H., mengatakan pihaknya akan menyurati penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk meminta percepatan penanganan perkara.

“Kami akan membuat surat untuk mendesak agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Saksi-saksi sudah diperiksa dan dokumen pendukung juga telah diserahkan kepada penyidik,” ujar Naduh, S.H., kuasa hukum pelapor.

Menurutnya, seluruh alat bukti yang dimiliki pelapor telah disampaikan kepada penyidik sehingga masyarakat kini menunggu kepastian arah penyidikan.

Selain menyurati penyidik, pelapor juga berencana menyampaikan laporan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Transparansi Dinilai Menjadi Kunci

Naduh menilai keterbukaan informasi tidak akan mengganggu substansi penyidikan.

Sebaliknya, penyampaian perkembangan perkara justru akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Ia berharap penyidik setidaknya dapat menjelaskan tahapan yang telah dilakukan tanpa membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia.

Mahasiswa Soroti Lambatnya Penyidikan

Sorotan serupa datang dari Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah), Afan Safrian.

“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk membuka secara terang-benderang sejauh mana progres penyidikan kasus ini. SPDP yang sudah terbit seharusnya diikuti langkah hukum yang nyata,” tegas Afan Safrian.

Menurut Afan, lambatnya perkembangan perkara berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Ia berharap seluruh proses berjalan profesional tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa.

Dugaan Perambahan Mencapai 90 hingga 100 Hektare

Laporan DPW Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah menyebut dugaan pembukaan lahan terjadi di kawasan HPK seluas sekitar 90 hingga 100 hektare.

Tim organisasi tersebut melakukan peninjauan lapangan pada 29 April 2025 dan menemukan aktivitas pembukaan lahan yang kemudian telah ditanami kelapa sawit.

Menurut pelapor, setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan turunannya.

Folitimes.id Telah Mengirim Permintaan Konfirmasi

Redaksi Folitimes.id telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah mengenai perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan saksi, tahapan gelar perkara, hingga status pihak yang telah diperiksa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polda Kalimantan Tengah.

Apabila kemudian hari penyidik maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini memberikan penjelasan, Folitimes.id akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Rangkaian Liputan Investigatif Folitimes.id

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian liputan investigatif Folitimes.id mengenai dugaan perambahan kawasan HPK di Kabupaten Sukamara.

Sebelumnya, Folitimes.id telah menerbitkan laporan berjudul “Hutan Dibuka dan Pemimpin Diam, Ada Apa di Sukamara?” serta “Saat Nama Kepala Daerah Masuk Pusaran Penyidikan” yang mengulas kronologi laporan, proses penyelidikan, serta perkembangan penanganan perkara berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.

Publik Menunggu Kepastian Hukum

Perkara dugaan perambahan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan lingkungan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tata kelola sumber daya alam, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah penyidik untuk menentukan arah penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Folitimes.id akan terus memantau perkembangan perkara ini serta menyajikan setiap pembaruan berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami
Exit mobile version