HUTAN DIBUKA DAN PEMIMPIN DIAM: Ada Apa di Sukamara?

Bupati Sukamara Enggan Berkomentar Soal Kasus HPK

foto ist.Bupati Sukamara, Masduki, tampak enggan memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri agenda di Aula Jaya Tingan, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (14/04/2026).

SUKAMARA – Folitimes.id – Ruang publik kembali dihadapkan pada tanda tanya besar. Di tengah menguatnya proses hukum dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), Bupati Sukamara, Masduki, memilih diam. Ketika awak media berupaya meminta klarifikasi atas terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ia justru menghindar tanpa penjelasan yang memadai.

Sikap tertutup itu terlihat jelas saat Masduki dicegat wartawan usai menghadiri agenda resmi, di Aula Jaya Tingan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Selasa (14/04/2026). Alih-alih memberikan keterangan substantif, ia hanya melontarkan jawaban singkat, “Lagi terburu-buru banget ini Pak, nanti lain kali kita kasih info ya,” sambil terus melangkah menjauh. Tidak ada bantahan. Tidak ada klarifikasi. Publik pun dibiarkan menafsir sendiri.

Padahal, berdasarkan data yang telah beredar dan diberitakan sejumlah media, perkara ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Penyidik Polda Kalimantan Tengah disebut telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan sejak Kamis (04/12/2025) lalu. Temuan alat berat di lokasi yang diduga berada dalam kawasan HPK di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia menjadi titik awal pengusutan permasalahan ini.

Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan seluas kurang lebih 100 hektare itu?

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, beberapa waktu lalu telah mengonfirmasi bahwa SPDP telah diterima pihak kejaksaan. Artinya, proses hukum telah resmi berjalan. Saat ini, jaksa tengah menunggu kelengkapan berkas perkara dari penyidik kepolisian untuk menentukan langkah berikutnya.

Namun, di tengah proses yang kian terang, sikap pemerintah daerah justru gelap. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukamara yang menjelaskan duduk perkara, apalagi memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan kepala daerahnya.

Sementara itu, Karyadi dari LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah, sebagai pelapor, menegaskan bahwa temuan di lapangan bukan asumsi semata. Data koordinat yang dihimpun dari KPHP Sukamara–Lamandau menunjukkan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan negara. Artinya, setiap aktivitas pemanfaatan lahan wajib mengantongi izin pelepasan kawasan dari pemerintah pusat.

“Tanpa izin, itu jelas melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Karyadi.

Lalu, mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung? Siapa yang memberi perintah? Atau justru ada pembiaran sistematis?

Pertanyaan-pertanyaan ini hingga kini masih belum terjawab. minimnya transparansi dari pihak yang seharusnya memberikan penjelasan membuat tanda tanya kian membingukan dan membuat Masyarakat bertanya-tanya.

Kini, publik menunggu. Apakah proses hukum akan berjalan hingga tuntas, atau justru berhenti di tengah jalan?

Penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan saksi tambahan terus dilakukan, termasuk koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Namun satu hal yang belum berubah: diamnya pihak yang paling ditunggu keterangannya membuat permasalahan ini seolah menjadai tanda tanya yang kian membingungkan.

Dalam kasus ini, diam bukan sekadar sikap. ini menjadi ruang kosong yang justru dapat memicu kecurigaan. Adm

Exit mobile version