PALANGKA RAYA, folitimes.id — Anjloknya harga Tandan Buah Segar atau TBS sawit di Kalimantan Tengah kembali membuka persoalan lama di sektor perkebunan: seberapa jauh acuan resmi pemerintah benar-benar dipatuhi di lapangan.
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga acuan baru TBS untuk periode dua pekan ke depan, Kamis (4/6/2026). Penetapan itu dilakukan setelah harga TBS di tingkat petani menjadi sorotan karena dinilai terus bergerak turun dan berpotensi menekan pendapatan pekebun.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, meminta Pabrik Kelapa Sawit atau PKS dan Perusahaan Besar Swasta atau PBS tidak mengabaikan hasil perhitungan harga yang sudah disepakati bersama.
“Kita mengingatkan kembali kepada teman-teman PKS dan PBS, tentunya bisa mematuhi apa yang sudah kita hitung pada hari ini,” kata Rizky saat memaparkan penetapan harga TBS.
Dalam hasil penetapan tersebut, harga TBS mitra plasma ditetapkan sebesar Rp3.493,43 per kilogram. Sementara harga TBS pekebun mitra swadaya ditetapkan sebesar Rp3.246,46 per kilogram.
Angka itu menjadi patokan resmi agar pembelian TBS di lapangan tidak bergerak terlalu jauh dari harga yang dihitung pemerintah daerah. Namun, persoalan utamanya bukan hanya pada penetapan angka, melainkan pada kepatuhan pihak pembeli saat berhadapan langsung dengan petani.
Rizky menekankan, harga yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan tidak boleh berhenti sebagai angka administratif di atas kertas. Acuan tersebut harus menjadi rujukan dalam transaksi agar petani tidak menerima harga yang jauh lebih rendah dari ketetapan.
Ia juga mendorong APKASINDO ikut mendampingi petani sawit. Pendampingan itu dinilai penting agar gejolak harga tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat bawah.
“Kami mendorong juga teman-teman APKASINDO untuk bisa mendampingi petani agar tidak menjadi satu hal yang negatif di lapangan, karena harga jangan jauh dari apa yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Menurut Rizky, penetapan harga TBS di Kalimantan Tengah dilakukan dua kali dalam satu bulan. Mekanisme itu dijalankan melalui pertemuan tatap muka dan rapat daring bersama para pihak terkait.
“Provinsi Kalimantan Tengah satu bulan itu ada dua kali perhitungan. Yang pertama dengan tatap muka, yang kedua dengan zoom bersama,” ucapnya.
Rizky menjelaskan, data yang disampaikan peserta rapat menjadi salah satu dasar perhitungan harga. Karena itu, akurasi data dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas penetapan.
Di sisi lain, persoalan petani yang belum masuk skema kemitraan masih menjadi pekerjaan rumah. Kelompok ini kerap berada pada posisi paling rentan karena daya tawarnya lebih lemah dibanding petani yang sudah bermitra dengan perusahaan atau kelembagaan resmi.
“Mudah-mudahan petani yang belum bermitra, kita sambil mendorong mudah-mudahan menjadi mitra yang ke depannya jauh lebih baik lagi,” kata Rizky.
Penetapan harga TBS kali ini menjadi ujian bagi seluruh pihak, terutama PKS dan PBS. Sebab, jika acuan resmi tidak dijalankan secara konsisten, petani tetap berisiko menerima harga rendah meski pemerintah sudah menetapkan angka pembelian.
Bagi petani sawit, selisih harga di tingkat pabrik bukan sekadar angka kecil. Dalam volume panen besar, perbedaan ratusan rupiah per kilogram dapat menentukan kemampuan petani menutup biaya produksi, perawatan kebun, angkut, hingga kebutuhan rumah tangga.
Karena itu, pengawasan terhadap realisasi harga di lapangan menjadi krusial. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menetapkan acuan, tetapi juga perlu memastikan mekanisme pembelian berjalan transparan dan tidak merugikan pekebun.
Dengan acuan baru tersebut, Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah berharap transaksi TBS berjalan lebih tertib, adil, dan berpihak pada keberlanjutan usaha petani sawit di daerah.












