JAKARTA, folitimes.id — Pemerintah mulai menerapkan mandatori biodiesel B50 per 1 Juli 2026. Kebijakan ini menandai kenaikan campuran bahan bakar nabati berbasis sawit dalam bahan bakar solar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberi masa transisi selama tiga bulan. Artinya, implementasi penuh berjalan setelah badan usaha menyesuaikan stok, distribusi, dan proses pencampuran.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan masa transisi itu berlaku untuk memberi ruang penyesuaian di lapangan.
“Masa transisi ditetapkan 3 bulan. Nah masa transisi itu apa? Satu, menghabiskan stok,” kata Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Dari B40 ke B50
B50 menjadi lanjutan program B40. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari strategi mengurangi impor solar dan memperkuat penggunaan energi domestik.
Secara ekonomi, kebijakan ini dapat meningkatkan serapan minyak sawit mentah. Namun, dampak ke petani sawit perlu dibaca lebih hati-hati.
Kenaikan mandatori biodiesel tidak otomatis menaikkan kesejahteraan petani. Harga tandan buah segar, pola kemitraan, transparansi pabrik kelapa sawit, dan rantai pasok tetap menentukan siapa yang paling menikmati nilai tambah.
Kalteng Harus Menghitung Posisi
Bagi daerah penghasil sawit seperti Kalimantan Tengah, B50 bukan sekadar isu energi nasional. Kebijakan ini menyentuh masa depan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah perlu membaca peluang sejak awal. Bila permintaan biodiesel naik, daerah penghasil bahan baku harus memastikan petani tidak hanya menjadi pemasok murah.
Pertanyaan publik sederhana: apakah kebijakan B50 memperkuat posisi petani, atau hanya menambah margin industri besar?
Pemerintah pusat dan daerah perlu membuka data serapan CPO, dampak harga TBS, dan kesiapan distribusi solar B50. Tanpa transparansi, B50 hanya akan menjadi slogan hijau yang sulit dirasakan petani.












