SAMPIT, folitimes.id – Sebuah hiburan organ tunggal di Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, berubah menjadi lokasi pembunuhan pada Senin malam, 6 Juli 2026.
Seorang pemuda berinisial IR meninggal dunia setelah menerima sejumlah luka akibat serangan senjata tajam. Luka paling fatal berada di bagian leher korban.
Polisi menangkap dua pria berinisial MA dan SH tidak lama setelah kejadian. Penyidik menduga keduanya berada di bawah pengaruh minuman keras saat insiden terjadi.
Senggolan Saat Berjoget Memicu Ketegangan
Penyidik mengungkapkan peristiwa bermula ketika korban dan kedua pelaku menghadiri hiburan musik organ tunggal di Kuala Kuayan.
Korban dan pelaku berada di area yang sama saat acara berlangsung.
Kepadatan penonton memicu senggolan antar pengunjung yang tengah berjoget di depan panggung.
Situasi sempat mereda hingga acara selesai.
Namun ketegangan kembali muncul saat sejumlah pihak bertemu di area parkir kendaraan.
Keributan kemudian pecah dan berkembang menjadi perkelahian terbuka.
Korban Datang Membantu Teman, Pelaku Diduga Keluarkan Pisau
Dalam perkelahian tersebut, seorang pria berinisial TL terlibat adu fisik dengan para pelaku.
Korban IR kemudian datang untuk membantu rekannya.
Pada saat itulah salah satu pelaku diduga mengeluarkan pisau dan menyerang korban.
Serangan mengenai bagian dagu dan bahu kiri korban.
Satu tusukan di leher menyebabkan kondisi korban kritis.
Petugas medis kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat.
Namun nyawa korban tidak tertolong.
Sementara itu, TL mengalami luka robek pada bagian lengan akibat sabetan senjata tajam.
Polisi Buru Pelaku Hingga Berhasil Menangkap Keduanya
Usai kejadian, kedua pelaku meninggalkan lokasi dan berusaha menghindari kejaran petugas.
Tim kepolisian bergerak melakukan pelacakan berdasarkan keterangan saksi dan informasi lapangan.
Petugas akhirnya menangkap kedua terduga pelaku dan membawa mereka ke Polres Kotawaringin Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam ekspose perkara, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan saat kejadian.
Polisi Soroti Peran Minuman Keras
Wakapolres Kotawaringin Timur, Cristian Maruli Tua Siregar, menyebut penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pelaku.
Polisi juga menelusuri asal minuman keras yang dikonsumsi para pelaku sebelum kejadian.
Kasus tersebut kembali menambah daftar tindak kekerasan yang berawal dari konsumsi alkohol di wilayah Kotawaringin Timur.
Organ Tunggal dan Miras Kembali Jadi Sorotan
Peristiwa di Kuala Kuayan kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan keamanan dalam hiburan masyarakat di pedesaan.
Polisi masih mendalami apakah penyelenggara menyediakan pengamanan yang memadai selama kegiatan berlangsung.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terkait peredaran minuman keras di lokasi acara.
Kombinasi antara konsumsi alkohol, kepadatan penonton, dan keberadaan senjata tajam kerap menjadi pemicu kekerasan dalam sejumlah kasus serupa di Kalimantan Tengah.
Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Pembunuhan
Penyidik menahan kedua pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal terkait pembunuhan dan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk menentukan konstruksi hukum akhir dalam kasus tersebut.












