JAKARTA, folitimes.id – Eksekusi hukuman cambuk terhadap sepasang muda-mudi di Banda Aceh kembali memicu perdebatan mengenai penerapan hukum syariah, otonomi khusus, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Perkara itu berawal dari video siaran langsung di TikTok yang memperlihatkan keduanya berciuman di dalam mobil hingga kemudian viral di media sosial.
Berdasarkan laporan Associated Press, Mahkamah Syariah menjatuhkan hukuman kepada pasangan berusia 22 tahun dan 25 tahun tersebut setelah menyatakan keduanya melanggar ketentuan syariah yang berlaku di Aceh. Eksekusi berlangsung di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis, 2 Juli 2026, dan disaksikan masyarakat yang hadir di lokasi.
Video Viral Berujung Proses Hukum
Kasus ini bermula pada 27 Februari 2026 ketika video siaran langsung keduanya tersebar luas di media sosial. Laporan masyarakat mendorong aparat penegak syariah melakukan penyelidikan sebelum menangkap pasangan tersebut pada April 2026.
Mahkamah Syariah awalnya menjatuhkan hukuman 25 kali cambuk. Majelis kemudian mengurangi jumlah tersebut menjadi 21 kali setelah memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani sekitar empat bulan.
Proses hukum itu kembali mengangkat pertanyaan mengenai penerapan qanun syariah terhadap perkara yang bermula dari aktivitas di ruang digital.
Kekhususan Aceh Menjadi Sorotan
Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menjalankan hukum syariah melalui kewenangan otonomi khusus. Kebijakan tersebut lahir sebagai bagian dari kesepakatan damai yang mengakhiri konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.
Dalam perkembangannya, sejumlah ketentuan syariah juga dapat diterapkan kepada non-Muslim pada kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan itu beberapa kali memunculkan perdebatan di tingkat nasional maupun internasional.
Para ahli hukum menilai kekhususan Aceh memiliki dasar konstitusional. Namun, pelaksanaannya tetap berada dalam ruang pengawasan hukum nasional dan prinsip perlindungan hak warga negara.
Amnesty International Mengkritik, Masyarakat Memiliki Pandangan Berbeda
Amnesty International kembali mengkritik praktik hukuman cambuk di Aceh. Organisasi tersebut menilai hukuman fisik bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia dan komitmen hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia.
Sebaliknya, sebagian masyarakat Aceh memandang hukuman itu sebagai bagian dari penegakan norma agama dan ketertiban sosial. Pandangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan cara melihat hubungan antara nilai lokal, kewenangan daerah, dan standar hak asasi manusia.
Perbedaan sikap itu terus menjadi ruang diskusi yang belum menemukan titik temu hingga kini.
Transparansi Proses Hukum Menjadi Perhatian
Kasus ini tidak hanya menyangkut pelaksanaan hukuman. Publik juga menaruh perhatian pada proses penegakan hukumnya.
Sejumlah pertanyaan masih mengemuka, mulai dari mekanisme penyelidikan, pendampingan hukum bagi terdakwa, hingga dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Keterbukaan terhadap dokumen persidangan dinilai penting agar masyarakat memahami alasan hukum yang melandasi vonis tersebut.
Pengamat hukum juga menilai akses terhadap putusan pengadilan dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Dokumen dan Keterangan Resmi Menjadi Kunci Verifikasi
Liputan lanjutan terhadap perkara ini memerlukan penelusuran terhadap putusan Mahkamah Syariah, qanun yang menjadi dasar penuntutan, catatan penahanan, serta prosedur pelaksanaan eksekusi.
Keterangan resmi dari Mahkamah Syariah, Wilayatul Hisbah, Pemerintah Aceh, Komnas HAM, akademisi hukum tata negara, dan organisasi masyarakat sipil juga diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.
Perdebatan mengenai hukuman cambuk di Aceh diperkirakan akan terus berlangsung. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjalankan aturan syariah sesuai kekhususan daerah. Di sisi lain, berbagai pihak terus menguji pelaksanaannya melalui perspektif konstitusi, hak asasi manusia, dan kepastian hukum di Indonesia.












