PALANGKA RAYA – Folitimes.id-Laporan harta kekayaan Bupati Sukamara, Masduki, menjadi sorotan publik di tengah proses penyidikan dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) oleh Polda Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Maret 2026, total kekayaan Masduki tercatat sebesar Rp49.517.844.300. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap secara administratif dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 968236.
Dalam laporan itu, sebagian besar kekayaan Masduki berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp47.400.000.000. Aset tersebut tersebar di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Aset terbesar berada di Kota Surabaya berupa tanah dan bangunan seluas 418 meter persegi/1.200 meter persegi senilai Rp20.000.000.000. Selain itu, terdapat bangunan seluas 1.400 meter persegi di kota yang sama senilai Rp4.000.000.000.
Masduki juga tercatat memiliki lima bidang tanah di Kabupaten Gresik dengan total nilai Rp2.500.000.000. Aset lain berada di Kabupaten Rembang senilai Rp10.000.000.000, Kabupaten Tuban Rp900.000.000, serta tanah di Kabupaten Lamongan senilai Rp10.000.000.000.
Pada sektor alat transportasi, Masduki memiliki dua kendaraan dengan total nilai Rp2.095.000.000, yakni Mitsubishi Pajero Sport tahun 2023 dan Toyota Land Cruiser tahun 2018.
Selain itu, ia melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp7.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp15.844.300. Tidak terdapat catatan utang dalam laporan tersebut, sehingga total kekayaan bersihnya tetap Rp49.517.844.300.
Di sisi lain, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah tengah menangani dugaan perambahan kawasan HPK seluas 90 hingga 100 hektare di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kabupaten Sukamara.
Penyidikan dimulai sejak 4 Desember 2025 lalu. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tiga saksi dan empat saksi ahli, serta menemukan adanya alat berat di lokasi yang diduga digunakan untuk pembukaan lahan.
Kasus ini dilaporkan oleh Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah, Karyadi. Ia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
“SPDP sudah kami terima. Saat ini kami menunggu berkas perkara untuk diteliti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Selasa (14/4/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Masduki belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.
Proses hukum masih berlangsung, dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adm













